Alami Perundungan Dan Intimidasi Seorang Wanita Di Tebet Jakarta Selatan Lapor Polisi

oleh
oleh

Selanjutnya, Mas Kris panggilan akrabnya, menjelaskan, bahwa orang-orang tesebut memaksa dan menyeret tangan Korban Fera untuk mau di bawa ke lantai dasar untuk menandatangani surat yang Korban Fera sendiri tidak tahu isinya apa. Secara spontan, tindakan orang-orang tersebut tentu saja mengundang hampir seluruh warga Rumah Susun Harum keluar dari rumah masing-masing, baik sebelum Korban Fera keluar rumah sampai dengan peristiwa perundungan dan intimidasi nyata yang dilakukan terhadap Korban Fera, karena telah terjadi kegaduhan dilingkungan Rumah Susun Harum Tebet.

“Perbuatan perundungan dan intimidasi itu tentu saja merupakan Pidana Murni dan sangat membahayakan serta bisa membuat psikologis seseorang tertekan bahkan bisa menimbulkan luka dan merenggut jiwa pada korban ketika diseret tangannya oleh pelaku, kalau dibiarkan sama saja kita sebagai warga masyarakat telah melakukan pembiaran atas terjadinya perampasan hak-hak konstitusional seorang, yang dilakukan oleh sekelompok orang, itu tidak boleh dibiarkan, karena negara ini adalah Negara Hukum.”, ujar Mas Kris.

Atas dugaan terjadinya tindakan perundungan dan intimidasi itu, Korban Fera Rosiana, dengan dampingi oleh DR. Sukrisno SH., MH dan Tim telah membuat laporan Polisi ke Kantor Kepolisian Sektor Tebet, Jakarta Selatan, dengan nomor Laporan: LP/B/258/IV/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.