Alasan Pemberhentian Tidak Jelas, Saksi Ahli Sebut Terjadi Kesewenang-wenangan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang perkara dengan ex Kepala Balai Besar POM Surabaya, Sapari sebagai penggugat melawan Kepala BPOM kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan agenda mendengarkan pendapat saksi ahli.

Dalam sidang kali ini pihak tergugat menghadirkan tiga saksi ahli yakni Yuyut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Triatmojo Sejati Ahli Administrasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Yogo saksi ahli dari Trisakti.

Yuyut yang menjadi saksi pertama menegaskan bahwa kewenangan pemberhentian ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Kepala BPOM.

Terkait pemberhentian yang menggunakan alasan kepentingan organisasi dan tidak dijelaskan secara detail, menurut saksi Yuyut tidak masalah.

“Bisa disingkat bisa juga di jabarkan
Mungkin ada beberapa alasan,” jelas Yuyut saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang mempertanyakan, “Apabila surat keputusan didasarkan kepetingan orgnisasi apakah harus dijelaskan atau tidak?.”

Sementara saksi Triatmojo menjelaskan bahwa sebuah keputusan akan lebih baik mengikuti format yang ada dalam perundang-undangan.

Menurutnya, sebuah keputusan harus menjelaskan keberatan alasan rasionalitas, dimana setidaknya pihak yang diberhentikan mengetahui alasannya diberhentikan.

Saat ditanya hakim apakah ada perbedaan keputusan yang menguntungkan dan keputusan yang merugikan. Menurut Triatmojo tidak ada.

“Ketika keputusan merugikan apakah cukup dengan pertimbangan sedikit?,” tanya majelis Hakim.

“Harus lebih rinci alasan tertuang,” jawab Triatmojo.

Bahasa Kepentingan Organisasi yang menjadi alasan diberhentikannya Sapari dan tidak ada dalam point-point pemberhentian PNS dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) seperti Mengundurkan Diri; diberhentikan sebagai PNS; diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti diluar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan; ditugaskan secara penuh di luar jabatan JPT; terjadi penataan organisasi; dan tidak memenuhi persyaratan jabatan menurut Yuyut kepentingan organisasi sama dengan penataan organisasi.

“Sebetulnya sama juga,” jawab Yuyut kepada Majelis.

Namun saat hal tersebut ditanyakan kepada Triatmojo, dijawab bahwa kedua hal tersebut berbeda.

“Beda, karena ada tujuan orgnisasi apa yang mau dicapai,” jawabnya.

Masih Triatmojo, jika alasan pemberhentian yang tidak ada pada point-point yang telah tertera, maka telah kesewenang-wenangan dalam jabatan.

“Terjadi kesewenang-wenangan sehingga meugikan,” tegasnya.

Menurutnya adanya point-point tersebut adalah untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.