Alex Asmasoebrata Optimis Hakim Bakal Hukum Berat Mafia Lelang Di Bank BOII

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Nining Suciati mantan Dirut Bank Swadesi yang kini berubah menjadi Bank Of India Indonesia bakal dihukum oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat Kamis mendatang.

Pasalnya Nining telah dituntut jaksa penuntut umum selama lima tahun penjara. Lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) dan Pasal 63 ayat (2)huruf b UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Hal tersebut dikemukakan Advokat Alex HMAS Asmasoebrata kepada pewarta. Alasannya, Rita KK diduga adalah salah satu korban konspirasi dari mafia lelang agunan kredit Bank Swadesi atau BOII.

Selain itu majelis hakim PN Jakarta Pusat pimpinan M Sainal SH MH terkenal jujur, berintegritas, bersih, independen juga selalu menjaga kehormatan hakim. Tidak itu saja, baginya kasus ini memprihatinkan sehingga ikut merasa prihatin akan apa yang dialami Rita KK.

No More Posts Available.

No more pages to load.