Jakarta, sketsindonews – Pasca dibubarkannya organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam atau FPI oleh Menteri politik hukum dan HAM, Mahfud MD, kemarin.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono mensinyalir masih ada oknum-oknum yang sengaja melindungi serta menampung mantan anggota ormas terlarang FPI.
Dilansir VIVA Militer, Kamis 31 Desember 2020, ultimatum Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ke-11 itu disiarkan melalui akun media sosial pribadinya.
Dalam siarannya, Jenderal Tentara Nasional Indonesia yang lahir dan dibesarkan di satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menyatakan bahwa siapa saja orang dan organisasi yang membekingi alias melindungi para mantan anggota ormas terlarang FPI, maka bersiaplah menanti giliran untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
“Organisasi Pelindung ex FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran,”tulis Jenderal TNI Hendropriyono.
Menurut jebolan Akademi Militer 1967 itu, saat ini rakyat Indonesia merasa lega atas kado akhir tahun berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini atas sepakterjang FPI.
Dengan keputusan pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang itu, menurut Jenderal TNI Hendro, masyarakat berharap kehidupan masyarakat akan lebih tenang. Sebab sudah tak ada lagi kelompok ormas yang mengusik orang yang sedang beribadah, acara pernikahan, melarang hormat kepada bendera merah putih, merazia cafe dan merazia warung makan, toko obat serta semua kegiatan main hakim sendiri.
Menurut Hendropriyono, keputusan pemerintah itu merupakan hadiah untuk masyarakat dan bangsa Indonesia yang selama ini hidup didalam ketakutan dengan bayang-bayang intoleransi.
“Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat pancasila yang toleran terhadap perbedaan. Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggerebegan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mall dan lain-lain kegiatan yang main hakim sendiri,” kata Jenderal TNI (Purn) AM.Hendropriyono dikutip VIVA Militer dari keterangan resminya, Kamis, 31 Desember 2020.
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara itu menambahkan, kebijakan pemerintah membubarkan Ormas FPI adalah kebijakan yang tepat. Menurutnya, pembubaran kelompok kriminal yang terorganisir dengan kedok agama itu merupakan langkah tegas pemerintah demi tegaknya hukum, sekaligus disiplin sosial.
(VIVA News/ Sofyan Hadi)