Sukoharjo, sketsindonews – Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelanggaran undang-undang KPK.
Hal tersebut diutarakan, karena menurut Amien Rais, KPK hanya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan nilai rupiah hanya puluhan juta rupiah. Dalam Undang-undang KPK, dijelaskan Amien, seharusnya yang dikejar itu korupsi diatas Rp 1 miliar.
“Sekarang, OTT itu hanya mendapat Rp 40 juta, Rp 10 juta, DPR disegel, kemudian jadi pahlawan,” kata Amien, saat berpidato dalam acara Halalbihalal dan Rakor Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Gedung Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sukoharjo, Minggu (09/7), seperti dilansir dari tribunnews.com.