Ampun Dah, Pajak STNK Naik 200 ℅, Tingkatkan Pajak Kendaraan

Jakarta,sketsindonews – Ampun dah, kenaikan biaya penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan beberapa jenis surat yang mencapai lebih 200 persen.

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

”Kenaikan ini bukan karena dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama karena temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa harga material (STNK seperti kertas) itu sudah ditetapkan sejak lima tahun lalu padahal sekarang harganya sudah naik,” terang Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).

Kedua, hasil temuan Badan Anggaran (Banggar) DPR, harga STNK di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan menyusul tingginya daya beli masyarakat.

Apalagi, kenaikan ini bisa menambah penghasilan negara. ”Penghasilan negara bukan pajak digunakan untuk membayar harga kenaikan material dan menutupi harga kenaikan bahan. Selain itu, untuk memberikan peningkatan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu online,” lanjutya.

Menurut Tito, saat ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah bisa dilakukan secara online khususnya di Jakarta dan kelak akan dilakukan secara bertahap pada daerah lain di Indonesia.

Dengan demikian, seorang pemilik SIM Papua di Jakarta tidak perlu pulang ke kampung halamannya untuk memperpanjang SIM.

”Kalau kembali ke Papua tiketnya Rp 5 juta, kalau online, cukup dengan menambah biaya kenaikan Rp 50.000 sampai 100.000. Juga nanti akan diperbaiki mengenai teknik pengujian, assesment, (pelamar SIM) nanti menggunakan digital. Acsessor, atau pengujinya, juga kualitasnya ditingkatkan,” sambungnya.

Pendek kata, kata Tito, kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara, tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas SIM, STNK, dan BPKB.

Tito juga mengungkapkan, di beberapa negara maju pelanggaran lalu lintas tidak dipidana, dan tidak dibawa ke pengadilan, cukup membayar denda melalui bank.

”Nanti kita mengharapkan sistem ini langsung bayar di bank, selesai,” tambahnya, dan saat itu sedang kami lakukan pada pelanggaran tilang melalui pembayaran via online Bank, ujar Tito. (Nr)

Check Also

Ditjen Bina Bangda Serahkan Rekomendasi Pengembangan Wilayah Papua 20 Tahun ke Depan

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menggelar pertemuan dengan agenda mengekspos substansi arah kebijakan pembangunan dan …

Tinggalkan Balasan