Anang Harap Jokowi Wariskan Kemajuan Musik Indonesia

oleh
oleh
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah, serahkan naskah akademik (NA) permusikan, Rabu (12/4). (Dok. Pribadi)

Anang menyebutkan UUD 1945 dan UU No 5 tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan telah memandatkan kepada negara agara melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan terhadap sektor musik yang menjadi salah satu unsur penting kebudayaan.

“Landasan yuridisnya jelas, negara dimandatkan oleh konstitusi dan UU untuk memajukan musik. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi, wajib hukumnya,” urai Anang

Lebih lanjut musisi asal Jember ini menyebutkan, sayangnya musik hingga tahun 2018 ini belum mendapat perhatian serius oleh negara.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.