Jakarta, sketsindonews – Sudah 8 bulan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat yang seharusnya berjumlah 10 anggota sesuai quota kebutuhan wilayah Kelurahan hingga saat ini “kosong plong” posisi karena anggota unsur dari Kelurahan Benhil sudah lama meninggal dunia
Kenapa bisa terjadi sengajakah posisi ini dikosongkan, sementara anggaran honorarium terus berjalan bagi anggota yang mendapat honor 1,7 juta, bagaimana pertanggung jawaban hal itu, ujar sumber FKDM yang tak bisa disebut. (9/3).
Padahal secara aturan posisi itu harus segera dilakukan mengingat kebutuhan FKDM di Kecamatan Tanah Abang sangat krusial melihat teritotorial geogerafis, politik, sosial dan ekonomi dalam menjaga tatanan dalam melaksanakan fungsi informatik cegah dini antisipasi di wilayah.
“Penundaan ini seperti di sengaja oleh Ketua FKDM Kecamatan, padahal posisi bisa diisi oleh personil dari unsur warga yang punya dedikasi organisasi dan bisa bersaing secara kompetitif , mampu dalam memfasilitasi persoalan warga di Benhil,” kata sumber.
Entah kok bisanya di pimpong, padahal secara sadar orang tersebut ingin mengabdi diwilayah dan siap di test dan mendaftar melalui Lurah dan Camat , tapi hingga saat initak ada kepastian dari pihak Ketua FKDM Kecamatan Tanah Abang.
Dipihak lain Camat Tanah Abang Dedy Arif Darsono (DAD) kepada sketsindonews. com menyatakan, sesuai kesepakatan FKDM Kecamatan informasinya akan ada pemilihan ulang Ketua dan anggota sesuai internal mereka, ucapnya.
Kalo belum ada yang terisi seperti Kelurahan Benhil ini harus segera di isi ada dalam rangka stabilitas organisasi dan pemenuhan pleno.
Dari masing – masing Kelurahan dininta 2 orang untuk ikut dalam seleksi dari quota yang kosong dan Lurah yang usulkan, tandas DAD.
Mengenai lama kosongnya anggota dari Benhil ini kan domainnya FKDM, saya sudah minta segera dituntaskan, namun itu internal organisasi FKDM Kecamatan yang harus menyelesaikan bukan berkutik pada “like indislike” suka atau tak suka kalo potensi kenapa tidak, kata DAD.
Sementara Lurah Benhil Gatra Pratama menambahkan, kami dalam hal ini harus berdasar pada aturan dasar FKDM yang menjadi landasan, kalo memang itu menjadi usulan dan kompetensi orang tersebut harus masuk karena sudah 8 bulan kosong, ucap Gatra.
reporter : nanorame