Jakarta, sketsindonews – Usia Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah memasuki tahun kedua. Namun hingga saat ini lembaga yang merupakan amanat UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini belum secara paripurna meletakkan sistem bagi industri musik di Indonesia. Harus ada akselerasi di tubuh LMKN.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mempertanyakan kinerja LMKN yang telah berdiri sejak dua tahun yang lalu. Meski ia juga mengapresiasi sejumlah capain LMKN seperti soal pengaturan tarif royalti. “Bagaimana penagihan hari ini yang disinyalir puluhan miliar. Bagaimana membagi dan bagaimana cara menghitungnya, pakai rujukan apa? Makanya sesegara mungkin LMKN menentukan regulasinya secara detil,” gugat Anang di gedung DPR Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (16/1/2017).