Anang Serahkan Naskah Akademik Permusikan ke Komisi X DPR RI

oleh
oleh
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah, serahkan naskah akademik (NA) permusikan, Rabu (12/4). (Dok. Pribadi)

Musisi asal Jember ini juga menyebutkan dalam RUU Permusikan juga akan diatur mekanisme penyelesaian sengketa di bidang musik. Menurut dia, keberadaan RUU Permusikan dapat memberi kepastian kepada stakeholder musik khususnya terkait dengan jaminan terjadap hak-hak pelaku industri musik. Anang juga menyebutkan dengan RUU Permusikan juga menyentuh aspek edukasi di bidang musik.

“Aspek pendidikan musik juga akan diatur dalam regulasi ini,” tandas Anang.

Di bagian lainnya Anang menyebutkan RUU Permusikan juga akan mengatur soal sertifikasi musisi. Tujuan sertifikasi ini, imbuh Anang, agar seniman lebih terlindungi dan diakui.

“RUU Permusikan ini juga mengatur soal organisasi musisi yang berfungsi untuk mengatur mereka sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk penguatan musisi yang akhirnya dimaksudkan untuk pemajuan musik nasional,” pungkas Anang. (Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.