Home / Berita / Metropolitan / Anggota Polsek Cilincing Jalani Sidang Kode Etik, Kenapa?

Anggota Polsek Cilincing Jalani Sidang Kode Etik, Kenapa?

Jakarta, sketsindonews – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Sehy Moh. Gasni (pelapor) masih belum menemui titik terang. Buktinya, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor 204/K/III/2020/SEK.CILI diketahui bahwa Gasni melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyebabkan dia mengalami kerugian hampir Rp.207 juta.

Merasa tidak puas dengan kinerja Polsek Cilincing, Gasni akhirnya melaporkan pihak Polsek Cilincing ke Propam Polda Metro Jaya. Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara

“Hari ini saya diminta hadir disidang kode etik di Polres Metro Jakarta Utara. Sebagai saksi.” kata Gasni kepada Sketsindo saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (17/02/23).

Gasni mengaku, dirinya hanya sebentar masuk ruangan sidang kode etik untuk dimintai keterangan oleh pimpinan sidang kode etik.

” AKBP Wiraga (Wakapolres) yang mimpin sidang (kode etik)” kata Gasni.

Sebelumnya, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait hilangnya berkas BAP kasus dugaan penipuan yang telah berjalan lebih dari dua tahun di Polsek Cilincing, Jakarta Utara.

“Hilangnya berkas perkara yang sudah berjalan 2 tahun adalah tanggung jawab penyidik” kata Sugeng kepada Sketsindo, Rabu (25/5/22).

Sugeng menambahkan, penyidik yang memegang berkas dan menghilangkan berkas perkara itu harus diberi sanksi.

“Penyidik ini harus diberi sanksi dicopot dari jabatannya” sambungnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra menanggapi terkait berkas BAP yang hilang dari pelapor atas nama Sehy Moh. Gasni perihal dugaan penipuan yang membuat kasus tersebut mangkrak lebih dari 2 tahun.

“Ketika saya menjabat Kanit di sini, saya tanya, pak Gasni bikin laporan apa? karena yang nanganin ini (sebelumnya) Pak Sania, sudah cukup lama juga ya, nah ternyata berkasnya tuh hilang, gitu loh” ungkap Alex kepada Sketsindo saat ditemui di Polsek Cilincing, Senin (30/5/22) sore.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa melanjutkan perkara tersebut karena berkasnya hilang.

“Cuma namanya masyarakat kan gak mau tau, itu sudah jadi tanggung jawab polisi, penyidik, kan gitu ya. Makanya, Pak Sania itu sudah di pindahkan gitu dari Reskrim” sambungnya.

Sampai berita ini ditayangkan, masih belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Utara terkait hasil sidang kode etik tersebut.

Check Also

9 Tahun PT Trans Jakarta, Adakan Tasyakuran dan Doa Bersama di Sekolah Alternatif Anak Jalanan

Peringati hari jadi, PT Trans Jakarta adakan tasyakuran dan doa bersama di Sekolah Alternatif Anak …

Watch Dragon ball super