Jakarta, sketsindonews – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Sehy Moh. Gasni (pelapor) masih belum menemui titik terang. Buktinya, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor 204/K/III/2020/SEK.CILI diketahui bahwa Gasni melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyebabkan dia mengalami kerugian hampir Rp.207 juta.
Merasa tidak puas dengan kinerja Polsek Cilincing, Gasni akhirnya melaporkan pihak Polsek Cilincing ke Propam Polda Metro Jaya. Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara
“Hari ini saya diminta hadir disidang kode etik di Polres Metro Jakarta Utara. Sebagai saksi.” kata Gasni kepada Sketsindo saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (17/02/23).
Gasni mengaku, dirinya hanya sebentar masuk ruangan sidang kode etik untuk dimintai keterangan oleh pimpinan sidang kode etik.
” AKBP Wiraga (Wakapolres) yang mimpin sidang (kode etik)” kata Gasni.