Anies Akan Digugat Pengacara Soal Terbitnya Pergub Pantura Reklamasi

oleh
oleh

Kesalahan Anies, menurut Elvan, semakin fatal karena kebijakan itu dibuat tanpa didahului pengesahan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), sehingga mrlanggar UU Tata Ruang.

Ketika ditanya apa yang membuatnya akan menggugat dengan menggunakan pasal 263 KUHP? Elvan menjelaskan, karena Anies telah menerbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau reklamasi Pulau C dan D, yang sebelumnya sempat menyegel reklamasi berlanjut menerbitkan IMB itu tentu ada keterangan-keterangan yang diberikan, yang ia yakini keterangan itu palsu.

Soal penggunaan pasal 8 KUHP, Elvan menjelaskan, pelanggaran terhadap undang-undang dapat masuk unsur pemufakatan jahat terhadap negara.

Meski demikian pengacara senior ini mengakui, Anies bukan merupakan tergugat utama yang akan ia laporkan, karena tergugat utamanya adalah pihak-pihak yang menerbitkan Keppres Nomor 52, gubernur Jakarta sebelum Anies yang menerbitkan HGB untuk Pulau C dan D yang menjadi dasar penerbitan IMB, dan pihak lain yang terkait dengan terlaksananya proyek reklamasi di Pantura Jakarta.

“Anies hanya akan menjadi pihak yang turut digugat,” tegasnya.

Seperti diketahui, Anies mencabut 13 dari 17 izin pembangunan pulau reklamasi di Pantura Jakarta yang pembangunannya belum terlaksana, dan menyegel empat pulau yang telah terbangun, yakni Pulau C, D, G dan N. Anies mengklaim, dengan kebijakannya ini, ia telah menyetop proyek reklamasi, dan keempat pulau yang telah terbangun akan dikelola Pemprov DKI demgan terbitnya pergub No. 58 Tahun 2018 tentang tata kelola dan pembentukan oraganisasi tata kerja badan koordinasi pantai utara.

Lanjutnya Anies pun menyususul kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) yang menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di Pulau C dan D karena telah memiliki HGB.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.