Anies Baswedan Angkat BW, Kok Tersangka Jadi Ketua Pencegahan Korupsi

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk memberhentikan Ketua  Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Bambang Widjojanto (BW).

Permintaan tersebut dilontarkan pengacara senior OC Kaligis yang saat ini mendekam di tahanan. Menurut Kaligis, BW sampai saat ini masih berstatus tersangka dugaan rekayasa keterangan palsu di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

banner 300x600

“Dalam rangka menciptakan clean goverment, hendaknya para birokrat yang diangkat punya latar belakang yang bersih pidana, demi terciptanya penegakan hukum yang bersih dan bebas pidana,” tulis O.C Kaligis dalam surat bertanggal 5 Januari 2018 yang ditujukan kepada Anies Baswedan dan beredar di kalangan wartawan.

Dalam suratnya, Kaligis mengatakan, bahwa BW sampai hari ini masih berstatus tersangka dugaan merekayasa pemberian keterangan palsu di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Menurutnya, walaupun perkaranya sudah dideponeer tetap tidak menghilangkan statusnya sebagai tersangka.

“Semua ahli hukum akan sependapat dengan saya, bahwa deponeer tidak menghilangkan status tersangka Bambang Widjojanto sampai akhir hayatnya,” terangnya.

Menurutnya, karena status tersangka itu jugalah lantas BW diberhentikan sebagai komisioner KPK. Apalagi banyak catatan penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama masa jabatannya selaku komisioner KPK.

Termasuk temuan BPK mengenai penggunaan uang KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemberhentikannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana tidak pernah digugat olen Bambang Widjojanto dan dia sendiri tidak pernah menggugat KPK yang telah memberhentikan dirinya sebagai komisioner,” tegasnya. (12/01)

Kemudian, keputusan deponeering BW pun tanpa melalui prosedur yang wajar sesuai dengan keputusan MK Nomor 29/PUU-XIV/2016 yang menyatakan keputusan deponeering harus melalui proses konsultasi dengan DPR, Mahkamah Agung dan Kapolri. Proses ini dinilainya tidak dilalui oleh Kejagung.

“Menjadi pertanyaan disaat pemerintah giat-giatnya memberantas korupsi dan kejahatan, Anda (Anies-red) mengangkat tersangka yang merekayasa keterangan saksi-saksi di MK segbagai pemimpin pegiat anti korupsi di Pemerintahan Bapak Gubernur.

OC Kaligus mempertanyakan, apakah pantas seseorang yang berlatarbelakang pidana yang dideponeer dan diberhentikan sebagai komisioner KPK kemudian diangkat kembali untuk jabatan penting di DKI?” tulisnya.

“Saya yakin Bapak Gubernur bukan pelindung para tersangkap pidana untuk duduk dalam pemerintahan Bapak yang terkenal bersih, karena Bapak sendiri berhasil diangkat sebagai gubernur karena saya percaya Bapak adalah orang yang jujur yang punya penuh integritas dalam mengantar kami rakyat bapa menuju clean goverment,” jelasnya dalam surat tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.