Jakarta, sketsindonews – Seorang warga asal Glodok bernama Oki (30) menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, terkait laporan yang dibuatnya pada tanggal 29 Maret 2022 lalu. Dirinya melaporkan oknum Notaris atas nama Ngadino karena merasa dirugikan.
Kuasa Hukum Oki, Jhon Saud Damanik mengatakan, pihaknya diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Barat sekitar dua jam.
“Tadi diperiksa sekitar dua jam, semua ditanyakan” kata Jhon kepada Sketsindo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/4/22) malam.
Jhon menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Ngadino terhadap kliennya.
“Jangan sampai gara-gara satu oknum, jadi mencoreng instansi Notaris” sambungnya.