Jakarta, sketsindonews – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, membatasi pendirian toko atau swalayan, selama tidak ada perjanjian antara pemerintah dengan pemilik swalayan untuk memasarkan produk usaha warga Pamekasan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam. Menurutnya berdirinya sejumlah toko tidak menguntungkan bagi para pelaku usaha mikro. Bisa dibangun namun harus mengikuti prosedur pemerintah.
“Saya melarang ada swalayan baru berdiri di Pamekasan. Bisa mendirikan dengan beberapa persyaratan,” kata Baddrut, Sabtu (21/11).
Persyaratan untuk bisa mendirikan usaha tersebut harus ada izin dan perjanjian, yakni bersedia menjual produk warga Pamekasan minimal 25 persen dari jumlah total barang yang dijual di toko swalayan itu.
“Dengan cara seperti ini akan saling menguntungkan atau ada simbiosis mutualisme antara warga Pamekasan dengan pemilik toko swalayan,” tambahnya.
Bagi Baddrut, selama ini toko swalayan belum bisa memberikan manfaat pada pelaku ekonomi di Pamekasan, karena belum menyediakan ruang khusus untuk memasarkan produk-produk lokal hasil kerajinan masyarakat Pamekasan.
“Selama ini masyarakat Pamekasan hanya jadi konsumen barang dari luar, mohon dukungannya,” tuturnya.
(Adv)