Baru Cetak Prestasi Di BPOM, Sapari Saat Ini Justru Berjuang Di Pengadilan

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Drs Sapari terus memperjuangkan nasibnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal tersebut terpaksa ditempuh, karena dia merasa ada yang salah dengan pemecatan yang diterima saat menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Surabaya.

Sapari yang sebelumnya mendapat predikat Kepala Balai POM terbaik Indonesia serta mendapat promosi untuk naik pangkat, merasa kaget atas pemberhentian yang diterima dengan alasan Kepentingan Organisasi.

“16 Agustus 2018 di ajukan ke Presiden untuk kenaikan jabatan, tapi 21 September 2018 dicopot, logikanya dimana?,” ungkap Sapari, saat ditemui usai sidang Di PTUN Jakarta, Rabu (30/1).

“Prestasi kerja saya nilai saya sangat tinggi, SKP nilai saya sangat baik, tidak pernah mendapat sanksi, serta mendapatkan piagam penghargaan sebagai Kepala Balai Terbaik di Indonesia,” tambahnya.

Hal lain yang juga membuatnya heran adalah tidak adanya upaya klarifikasi terkait kesalahan apa yang dibuat sehingga akhirnya dia di pecat. “Adili dulu saya, baru saya siap di copot,” tegasnya.

Sapari juga menyesalkan perlakuan terhadap dirinya yang terkesan berlebihan, karena menurutnya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mendapat pemecatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya dia tetap mendapatkan gaji.

“Ini perbuatan yang sadis karena menghentikan gaji, saya tidak berharap tunjangan tapi gaji itukan hak saya,” kesalnya.

Lebih jauh, Sapari mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari beberapa pihak yang dirugikan atas pembongkaran kasus semasa dia menjabat di Balai Besar POM Surabaya.

“Ada interfensi terkait kasus yang saya tangani, hingga membawa-bawa nama salah satu relawan,” ungkapnya.

Bahkan menurutnya, baru kali ini seorang Deputi 4 BPOM hingga berkali-kali menemuinya untuk meminta resume kasus yang sedang ditangani.

“Baru dalam sejarah, Deputi 4 BPOM berkali-kali datang ke Surabaya hanya untuk meminta resume kasus yang saya tangani, Denatural ( Nama Perusahaan yang ditangani, red),” ungkapnya.

Pada hari yang sama, Kuasa hukum Drs Sapari yakni Muhammad Rifai juga menjelaskan bahwa saat ini mereka melakukan gugatan terkait pemberhentian terhadap kliennya yang dirasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pemberhentian itu tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang, seharusnya Kepala BPOM pusat memberhentikan sesuai dengan aturan uu yang ditentukan oleh ASN, Khususnya Pasal 116 ayat 1,” jelasnya. “Kami menganggap SK pemberhentian itu tidak sah menurut hukum,” tambahnya menegaskan.

Jika mengikuti undang-undang yang berlaku, menurut Rifai, kliennya seharunya diberhentikan setelah mencapai masa jabatan 2 tahun jika tidak sesuai harapan. Sementara, dalam kasus ini, Kliennya baru menjabat selama 17 bulan. “Seharusnya tidak di berhentikan dalam masa jabatan 1 tahun 5 bulan,” ujarnya.

Lanjutnya, jika kepentingan organisasi atau reorganisasi, sehingga harus diberhentikan karena ada kelebihan PNS juga sangat tidak jelas. “Sementara ini tidak ada kelebihan PNS, tapi diberhentikan tidak sesuai dengan prosedur,” kata Rifai.

Lalu, untuk usia pensiun, Rifai menjelaskan bahwa dalam Undang-undang, masa pensiun pejabat eselon 2 adalah 60 tahun.

“Sementara klien kami ini pak Sapari baru 59 Tahun, sehingga alasan pemberhentian dengan batas usia pensiun itu tidak masuk di akal,” paparnya.

Sejalan dengan Sapari, dia juga mengungkapkan kecurigaan kasus pemecatan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus obat ilegal dan makanan di Surabaya.

“Karena ada beberapa temuan yang di bongkar, yang kami menduga itu berkaitan dengan aktor-aktor politik di Indonesia, termasuk Denatural,” katanya.

Namun, dia menekan bahwa hal tersebut masih belom dapat dipastikan, sebab selama ini kliennya sangat berprestasi dan bahkan dapat bekerja melebihi target, sehingga tidak ada alasan untuk mencopot dari jabatannya.

“Kami menduga gara-gara membongkar kasus ini akhirnya klien kami diberhentikan dengan tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Sebagai informasi saat ini sidang dengan nomor perkara 294/G/2018/PTUN.JKT yang dipimpin oleh Hakim ketua M.Arief Pratomo, SH.MH dengan didampingi hakim anggota Bagus Darmawan dan Nelvy Christin, SH, bersama Panitera Rudi Syamsumin, SH sudah memasuki agenda Jawaban Tergugat, pada sidang selanjutnya akan masuk agenda Replik.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.