Pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang untuk mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan prekursor yang berhasil diungkap oleh petugas Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang.
Konferensi Pers ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Kepri, yang diwakili oleh Kabid Penindakan dan Barang Bukti, Bapak Broto., Kepala Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang, Tri Hartana., Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu, S.I.K., M.Si., Kajari Tanjungpinang, Lana Hany Wanike Pasaribu, S.H, MH., Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kasi Lala KSOP Tanjungpinang, Sdr. Topan., Staff GM Pelindo, Iril Harianja., serta Rekan-rekan Media.
Kepala Kantor Bea Cukai TMP B Tanjungpinang, Tri Hartana, mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan sinergitas antara pihak terkait, yaitu Polresta Tanjungpinang, Kejari Tanjungpinang, KSOP, PT. Pelindo Regional I Tanjungpinang, dalam mengungkap kasus tindak pidana hasil penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Adapun Kronologisnya pada hari Minggu, tanggal 17 September 2023, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 5 (lima) paket barang penumpang yang diduga berisi pil ekstasi. Kejadian ini bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura atas kapal MV. Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.
Selama proses pemeriksaan melalui mesin X-ray, tim mendeteksi adanya paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa oleh penumpang perempuan berinisial AT.