Jakarta, sketsindonews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan pidana nihil, mengundang banyak pertanyaan publik terkait terdakwa Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT. Asabri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun, tetap menyatakan kecewa karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Semestinya Hakim jika tidak memberi hukuman mati sesuai tuntutan Jaksa, maka semestinya tetap memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat” kata Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/22).
Menurut Boyamin, jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya Peninjauan Kembali atau dapat Grasi maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri akan tetap berlaku dan Heru Hidayat tetap menjalani penjara seumur hidup.