Berpotensi Mangkrak, PN Jaksel Gelar Lima Prapid MAKI

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya hari ini akan menggelar persidangan praperadilan yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat MAKI pimpinan Boyamin Saiman.

LSM MAKI mengajukan kelima perkara yakni: Bank Century, e-KTP, Bansos Sembako Kemenkes, pengadaan Helikopter AW dan Pengembangan Bupati Malang Rendra Kresna.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengujian penanganan kelima perkara dugaan korupsi ke pengadilan itu lantaran berpotensi mangkrak.

“Misalnya perkara Bank Century. Sejak KPK kalah oleh putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No 24 tahun 2018 yang berisi melanjutkan Penyidikan untuk nama-nama lain (Boediona dkk) pengembangan dari perkara Budi Mulya namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satupun Tersangka sehingga perkaranya mangkrak,” ucap Boyamin dalam keterangan resminya, Senin (5/4/21).

Selain itu kata dia, ada juga penanganan kasus E-KTP. Boyamin mengatakan, KPK pada tgl 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.