Jakarta, sketsindonews – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Setia Budi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Apartement Rasuna, Menteng, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tim Reskrim Polsek Setiabudi berhasil mengamankan 2 tersangka yaitu, BY (26) dan FQ (30) ditangkap di tempat yang berbeda, FQ ditangkap pada Senin 7 Juni 2021 di Gang Subur Ujung, Setiabudi, Jakartw Selatan, sementarw BY ditangkap pada Selasa tanggal 8 Juni 2021 di Meruya, Jakarta Barat.
Kapolsek Setiabudi Komisaris Polisi Rinaldo Aser menerangkan, kedua pelaku bekerja sebagai tukang renovasi di Apartement, pelaku melancarkan aksinya di Bulan Maret.