Pamekasan, sketsindonews – Bupati Pamekasan Achmad Syafii tolak penandatanganan yudicial review Madura Provinsi. Sikap tersebut di sampaikan usai sidang paripurna di ruang paripurna DPRD Pamekasan.
Beberapa hari yang lalu, Bupati menyampaikan pesan singkat pada saat bertemu dengan kuasa hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Dia menyentil, secara absah penandatangan itu harus diketahui oleh semua kalangan aparat pemerintahan di semua 4 kabupaten di Madura.
“Soalnya sebelum saya tanda tangan saya harus berembuk-rembuk dengan DPRD dan semua fraksi partai,” terang Syafii, Rabu (21/9/2016).
Mantan DPR RI tersebut menegaskan kepada kuasa hukum UTM untuk wacana publik tentang provinsi Madura harus sama rata diterima dan diketahui oleh semua elemen masyarakat.
“Sentralnya Provinsi ini di Bangkalan, di pusat sudah panas dengan wacana provinsi Madura, eh ternyata sebagian masyarakat masih belum tau apa-apa, ini kan lucu,” imbuhnya.
Dari itu, lanjut Syafii, atas nama jajaran pemerintah Kabupaten Pamekasan menolak penandatangan yucial review provinsi Madura. Alasan tidak memberikan tanda tangan karena dirinya sebagai kepala daerah merupakan representasi masyarakat Pamekasan.
Pamekasan secara umum, belum mendukung langkah yang dilakukan tim kuasa hukum UTM. Apalagi belum melakukan uji materi UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, minimalnya pembentukan provinsi 5 kabupaten.
“Setelah saya kumpulkan teman-taman dewan dan ketua fraksi, saya putuskan untuk tidak menendatangani surat yang sodorkan oleh panitia persiapan pembentukan provinsi madura (P4M),” ungkap Syafii. (Ahmad Marul Saleh)