Buruh Setuju Jaminan Pengangguran, Asal Hak Pesangon Jangan Di Hilangkan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung wacana program jaminan pengangguran khususnya bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun adanya program ini diharapkan tidak menghapuskan hak-hak lain yang didapatkan oleh pekerja korban PHK seperti pesangon.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ‎program jaminan pengangguran ini sejalan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952 mengenai jaminan sosial.

“Program jaminan pengangguran ini baik karena merupakan bagian dari program social protection floor dalam konvensi ILO, selain 5 program jaminan sosial yang sudah ada,” ujarnya, Sabtu (5/11/2016).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.