Jakarta, sketsindonews – Pemerintah Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta dalam berlakuan PSBB tahap I hingga PSBB masa transisi terus lakukan penegakan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Aturan tidak masker dikenakan denda senilai 250 ribu rupiah (tipiring) bagi warga melanggar tanpa masker.
Tim gugus tugas Covid – 19 terpadu bersama aparat lakukan operasi setiap jalan strategis di dengan cara mobile setiap sudut keramaian jalan yang langsung di pimpin Camat Tanah Abang Yasin Kurniawan.
Menurut Yasin Kurniawan, kawasan Tanah Abang merupakan kawasan ekonomi dan bisnis sehingga perlunya ketegasan aparat Satpol bersama TNI – Polri dalam memeberikan efek jera warga keluar rumah tanpa masker.