Ini Dia Catatan Penting Kompolnas Gelar Perkara Kasus Ahok

oleh
oleh

Jakarta,sketsindonews – Dalam gelar perkara oleh Mabes Polri yang hari ini sedang di jalankan hadir (3) tiga Komisioner dari pihak Kompolnas masing – masing Bekto Suprapto, Andrea H.Poelongan dan Poenky Indarti hadir di Rupatama Mabes Polri hari ini. (15-11-2016)

Dalam keterangan yang di terima sketsindonews.com di nyatakan, terhadap Gelar Perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sdr. Basuki Tjahaya Purnama yang telah dilaksanakan oleh Polri pada hari ini Selasa, 15 November 2016, maka Kompolnas menerangkan kepada publik sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Perpres Nomor : 17 tahun 2011,menyatakan Kompolnas berkewajiban dan berwenang untuk hadir dalam Gelar Perkara, bahkan pada kondisi dan syarat tertentu berhak meminta untuk dilakukan dan atau hadir dalam Gelar Perkara;

Bahwa proses yang sedang berjalan saat ini adalah proses penyelidikan, bukan proses penyidikan Pro Justitia. Dimana penyelidikan yang dilakukan adalah untuk menemukan ada atau tidaknya perbuatan pidana. Penyelidikan adalah bagian dari proses penyidikan;

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.