Tangerang, sketsindonews – Bea Cukai melalui Direktorat dan Bimbingan Pengguna Jasa bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan Pengusaha Dalam Negeri dan Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Provinsi Banten dalam upaya mewujudkan komitmen pengendalian impor dan ekspor barang hasil pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dalam acara tersebut, turut hadir narasumber Andri Rizqia Indrawan, yang merupakan pegawai pada Seksi Kejahatan Lintas Negara II dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kemenhukham Wilayah Banten, Erny Widiastuti.