PHPU Presiden dan Wakil Presiden
Kata khalid, menggunakan jalur MK untuk menemukan keadilan sah-sah saja. Tetapi jarak suara yang begitu jauh tertinggal dibelakang, hanya akan membuat gaduh dan kemacetan sepanjang jalan medan merdeka nantinya. Walaupun PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden merupakan hak warga negara sebagaimana diatur pada pasal 475 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut saya hasil pilpres tidak akan berubah.
Jika merujuk pada pasal 286 UU Pemilu, Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM (terstuktur, sistematis dan massif).