Dana JHT Buruh Diduga Untuk Membiayai APBN

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 2 Tahun.2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergulir. Sejumlah aksi penolakan dari berbagai organisasi serikat buruh mendesak pemerintah untuk membatalkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) tersebut.

Sekretaris Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN),sekaligus Sekretaris Jendral Knfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI ) Ramidi Abdul Majid berpendapat bahwa gelombang penolakan terhadap Permenker No 2 tahun 2022 terjadi karena permenaker tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Dan dinilai telah menabrak peraturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua ( JHT ).

banner 300x600

Permenaker yang membahas tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT tersebut dinilai merugikan, dan menyayangkan langkah pemerintah karena dianggap tidak pro terhadap pekerja dan buruh. Buruh dan pekerja sudah membayar iuran setiap bulannya,giliran mau diambil malah dipersulit dah harus menunggu hingga usia 56 tahun, jika sekarang umurnya 30-an, jadi harus nunggu 26 tahun lagi.

Dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp375,5 triliun pada 2021 atau naik sekitar 10,2 persen dari tahun sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.