“Rapat kali ini adalah bentuk pengawasan terhadap orang asing sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 yang dimaksudkan untuk tetap menjaga stabilitas dan kepentingan Nasional, dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
(Ian)