Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah Bakal Memunculkan Kerumitan Hukum dan Etik

oleh
oleh
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakarta, A. Tholabi Kharlie

Jakarta, sketsindonews – Menteri Dalam Negeri dijadwalkan melantik 5 Penjabat (Pj) kepala daerah untuk Provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat pada Kamis (12/5/22) ini. Sayangnya, hingga saat ini aturan teknis penunjukan Pj Kepala Daerah tak kunjung dibentuk pemerintah.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie, mengatakan potensi kerumitan penunjukan Penjabat Kepala Daerah bakal muncul di publik lantaran tidak ada aturan teknis atas penunjukan Pj ini.

“Ketiadaan aturan teknis dalam penunjukan Pj Kepala Daerah ini akan memunculkan kerumitan hukum. Apalagi terkait dengan tindak lanjut atas putusan MK,” ujar Tholabi di Jakarta, Kamis (12/5/22).

Sebagaimana maklum, dalam pertimbangan Putusan MK No 67/2021 Mahkamah menyebutkan proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah harus dimaknai dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.