Jakarta, sketsindonews – Seorang wanita berinisial S (29) melaporkan warga keturunan Arab Saudi atas dugaan tindak pidana penganiayaan di Polda Metro Jaya pada 25 April 2022 silam.
Berdasarkan nomor laporan polisi LP/B/2105/IV/202/SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 25 April 2022.
Adapun S melaporkan F warga keturunan Arab karena dirinya dianiaya hingga meninggalkan bekas di beberapa bagian tubuhnya yang diduga F masih dalam keadaan dipengaruhi alkohol.
Kemudian, setelah melapor ke Polda Metro Jaya, S melakukan visum ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.
Adapun kronologi dari info yang didapat Sketsindo yakni, pemukulan di lobby Apartemen Cosmo Mansion, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut disaksikan oleh Security Apartemen berinisial N.
Atas peristiwa tersebut, F diduga melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan dan pasa 352 KUHP dengan ancaman kurungan tiga bulan.
Hingga berita ini ditayangkan, Sketsindo masih berusaha menghubungi pelapor dan mencari informasi dari terlapor.
(Fanss)