Jakarta, sketsindonews – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Yulius Isyudianto, seorang pengusaha tambang.
Agus dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan penipuan serta penggelapan. Yulius merupakan rekan bisnis Agus dalam usaha penambangan dan pengangkutan biji nikel di Maluku Utara pada tahun 2000 lalu.
Pengacara Yulius, Husdi Herman mengatakan, pelaporan terhadap Agus sudah dilakukan tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari 2020. Dalam laporan itu kliennya tidak kunjung menerima uang damai Rp500 miliar seperti yang dijanjikan Agus.
Uang tersebut berkaitan dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara kliennya, Agus, dan beberapa rekanan lainnya yang terlibat dalam proyek penambangan dan pengangkutan biji nikel milik PT Antam di Malut.
“Sebenarnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Markas Besar Polri pada Maret 2014. Bahkan rekan Agus yang bernama Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Husdi, Senin (03/02/20).