Jakarta, sketsindonews – Mimi Maryati Said didampingi kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara laporkan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda ke Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (1/10/22).
Saat melakukan konferensi pers di kantor Eksplisit Kreatif Media usai membuat laporan, Deolipa menjelaskan bahwa WNA berinisial ACC tersebut merupakan mantan suami dari kliennya.
“Jadi laporan hari ini adalah mengenai dugaan penggunaan dokumen palsu, oleh WNA berkebangsaan Belanda, untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia,” ungkap Deolipa.
Menurut Deolipa, WNA tersebut diduga memalsukan semua dokumen seolah-olah memiliki dokumen asli, padahal tidak ada terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).