Diduga Palsukan Tandatangan Terancam 6 Tahun Penjara

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Terdakwa H. Tajudin Ius (42) bersama terdakwa Nur Kholik (disidangkan terpisah) diduga memalsukan tandatangan, terancam hukuman 6 tahun penjara. Sidang ini di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 3 Februari 2021 yang diketuai majelis hakim Djuyamto.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astri Rahmayanti dan Ridho Setiawan menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa, saksi M Fuadi (Komisaris PT Tubagus Jaya Maritim), serta Dewan Komisaris PT Kesra Mahadana, saksi Iran Saepudin, Emay Humaeroh, dan Dewi Utami mengalami kerugian.

“Berawal di bulan April 2019. Saat itu saksi Toni Darmawan selaku Direktur Keuangan PT Tubagus Jaya Maritim pernah mengajukan pinjaman kredit atas nama perusahaan tersebut ke Bank Danamon, tidak disetujui,” kata JPU Astri Rahmayanti.

Menurut Jaksa, pengajuan Kredit oleh PT Tubagus Jaya Maritim ditolak oleh Bank Danamon karena perusahaan tersebut mengalami masalah BI Cheking dengan tingkat status collektibilitas tiga.

“Dimana ada tunggakan kewajiban membayar cicilan selama empat bulan kepada PT Astra Sedaya Finance (ACC) terkait dengan pengajuan sepuluh unit kendaraan dump truck kepada PT ACC, sehingga PT Tubagus Jaya Maritim dinilai tidak layak mendapat pinjaman lagi,” jelas JPU.

Setelah pengajuannya ditolak oleh pihak PT ACC, Nur Kholik kembali mengajukan menggunakan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi pada bulan Juni tahun 2017.

No More Posts Available.

No more pages to load.