Jakarta, sketsindonews – Sudah sejak lama pembiaran terhadap fasilitas fasum milik Pemprov DKI di jalan Karang Anyar Raya samping Kecanatan Sawah Besar di ketahui sebagian milik Pemprov DKI Jakarta.
Dimana sekitar 4 meter tanah telah diduga telah di serobot pihak pengelola ruko 54 yang terdiri dari pemukiman komplek rumah tinggal maupun pertokoan dibuat tembok batas tinggi hingga menutup ruko.