Dilaporkan Disnaker PT.JMCMC dan Indotek Terkait Pelanggaran Konrak Kerja

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kisruh kontrak kerja yang melibatkan PT Jakarta MRT Construction Management Consultant (PT JMCMC) dan PT Indotek Engineering telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta pada 8 Juli 2019 lalu.

Kedua perusahaan tersebut dilaporkan oleh Timbul Hasahatan Situmorang selaku mantan karyawan yang didampingi oleh kuasa hukumnya, John L Situmorang atas dugaan pelanggaran kontrak kerja.

Dalam rilisnya kepada sketsindonews,  kuasa kukum Timbul Hasahatan Situmorang, John L Situmorang menceritakan kronologi permasalahan terkait laporan atas cliennya.

Timbul direkrut oleh PT Indotek Engineering dan menandatangani kontrak kerja. Di dalam kontrak kerja, disebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dimulai sejak 8 Januari 2018 sampai dengan selesai.
Timbul Hasahatan Situmorang merupakan karyawan PT Indotek Engineering dan ditugaskan diap proyek MRT Jakarta di bawah naungan PT JMCMC sebagai tenaga ahlisafety inspector (C47).

Namun, dalam pelaksanaan ada keganjilan karena yang menggaji Timbul Hasahatan justru PT JMCMC. Padahal, yang seharusnya menggaji adalah PT Indotek bukan selaku kontraktor tempat ia bekerja.

Namun dalam prakteknya PT JMCMC yang ditugasi memegang tanggung jawab untuk menggaji Timbul Hasahatan Situmorang dengan besaran Rp 14.500.000. Peralihan tanggung jawab itu tanpa dikomunikasikan dengan Timbul Hasahatan.(24/7)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.