Dilaporkan Disnaker PT.JMCMC dan Indotek Terkait Pelanggaran Konrak Kerja

oleh
oleh

Demikian pula ketika ditanyakan soal pemberhentian sepihak maupun tentang pengalihan tanggung jawab PT Indotek ke PT JMCMC, Husni Mubarak mengaku sudah tidak bekerja lagi di PT Indotek.

Jadi, dirinya sudah tahu tahu lagi tentang situasi perusahaan PT Indotek. “Saya mulai Februari 2018 berhenti dari perusahaan itu,” kata Husni saat dihubungi melalui telepon genggam.

Tapi pada kenyataannya, pada Juni 2019, Husni Mubarak masih mengerjakan invoice PT Indotek Engineering dengan dalih sebagai penyedia jasa profesional. Hal tersebut menunjukkan ada permainan dalam hal perekrutan tenaga kerja maupun sistem penggajian dan tanggung jawab di kedua perusahaan tersebut.

“Ada apa kok bisa seperti itu. Ini bukan perusahaan ecek-ecek, tapi multinasional yang menggarap proyek MRT. Anehlah, kalau pengelolaan perusahaan sepeti itu. Pasti ada udang dibalik batu,” kata John Situmorang.

Di bagian lain, setelah menerima laporan dari Timbul Hasahatan Situmorang tersebut, Disnakertrans DKI Jakarta berniat untuk memanggil kedua perusahaan tersebut pada 30 Juli 2019 mendatang.

“Kami sudah menjadwalkan pemanggilan PT Indotek Engineering dan PT JMCMC,” kata Ibu Made, bagian Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker DKI Jakarta, di Jakarta, tuturnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.