Jakarta, sketsindonews – Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM) Ivan Parapat SH mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk menindak lanjuti perkembangan laporan yang pernah dilaporkan tentang adanya dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini di lakukan oleh JPM berdasarkan Peraturan Pemerintah No.43/2018 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Dalam UU. No. 31/1999 jo. UU. No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab IV jelas Peran Serta Masyarakat pasal 41(2d) dalam memantau anti korupsi yang dilakukan pejabat kebijakan selaku kuasa anggaran, tukasnya.(24/7)