Jakarta, sketsindonews – Pengamat kebihakan Publik Amir Hamzah sekaligus Direktur Budgeting Metropolitan Watch (BMW) dalam kasus pemutusan kontrak lahan besebelahan PTSP Bantar Gebang yang dimiliki PT. GTJ, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Isnawa Adji diminta berhenti merecoki internal PT Godang Tua Jaya (GTJ).
Karena sejak dilakukan pemutusan sepihak kontrak kerjasama pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang, Dinas LH dengan GTJ tidak lagi memiliki ikatan hukum apapun.
“Sejak pemutusan kontrak sepihak, tidak ada lagi urusan Dinas LH dengan GTJ serta PT NOEI (Navigat Organic Energy Indonesia) dalam hal TPST Bantar Gebang,” tegasnya. (4/9)
Dengan demikian jika di kemudian hari ada kerjasama antara Dinas LH dengan PT NOEI, tidak ada lagi kaitannya dengan GTJ.
Termasuk saat Isnawa Adji berkirim surat meminta foto kopi sertifikat lahan GTJ seluas 10,5 hektare, itu tak dapat dibenarkan, urusan apa Dinas LH minta sertifikat milik GTJ.
Lahan seluas 10,5 hektare yang lokasinya bersinggungan dengan TPST Bantar Gebang itu merupakan milik GTJ yang sudah bersertifikat.
Belakangan terungkap bahwa permintaan surat tanah itu ada kaitannya dengan NOEI.
Menurut Amir, NOEI diketahui ternyata memiliki kredit macet di Bank Panin yang mencapai Rp 500 miliar.
“Awalnya NOEI hanya pinjam Rp 300 miliar dengan nomor pinjaman 0532/CIB/EXT/10 tanggal 17 Mei 2010. Tapi karena tak dibayar-bayar, membengkak hingga Rp 500 miliar,” terang Amir.
Kenapa NOEI tidak sanggup membayar kredit?
“Karena berdasarkan Bagian Akuntansi PT PLN, produksi listrik NOEI yang dijual ke PLN sejak 2011 sampai Maret 2018 hanya Rp 150.537.690.050,” papar Amir.
Apabila pendapatan NOEI itu dipangkas untuk biaya produksi, operasional kantor dan lain-lain, diperkirakan pendapatan bersihnya sekitar Rp 30 miliar.
Dan salah satu persyaratan yang harus disetor ke bank untuk mengajukan kredit yakni menyerahkan dokumen tanah sebagai jaminan.
“Tapi dalam kenyataannya, NOEI tidak punya lahan di TPST Bantar Gebang,” jelas Amir.
reporter : nanorame