Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Wamenkumham Harusnya Mundur sebagai Ketum PP Pelti

oleh
oleh

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej harusnya mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus (PP) Pelti setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Pelti maka Eddy Hiariej menunjukkan sportivitas yang merupakan nilai integritas yang sangat dijunjung tinggi dalam dunia olahraga.

Selain itu dengan mengundurkan diri maka Eddy Hiariej dapat leluasa, dan fokus untuk membela diri dalam kasus yang dihadapi.

“Dengan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PP Pelti maka Pak Eddy menunjukkan nilai-nilai luhur seperti saling menghormati, bersikap adil, beradab, berlaku jujur, dan bertanggung jawab. Nilai-nilai yang menjadi dasar dari jiwa sportif dalam dunia olahraga,” kata Pembina Yayasan Isan Peduli Olahraga (IPO) Gungde Ariwangsa menanggapi tentang penetapan pimpinan induk organisasi cabang olahraga tenis di Indonesia itu sebagai tersangka oleh KPK.

Gungde Aiwangsa menegaskan, pimpinan induk organisasi cabang olahraga semestinya diisi oleh figur yang bersih yang tidak terkait dengan kasus hukum. Apalagi korupsi karena dunia olahraga di Tanah Air yang masih belum mampu mandiri dalam pendanaan masih mengandalkan bantuan dana negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.