Dituntut 4 Tahun, Jaksa Gadungan Minta Dibebaskan

oleh
oleh
banner 970x250

Denpasar, sketsindonews – Terdakwa dalam kasus penggelapan dan penipuan dengan modus sebagai Jaksa gadungan, Setiadjie Munawar diberi kesempatan untuk membacakan pembelaan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/1/22).

Sebelumnya, Setiadjie dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara. Namun, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa.

banner 300x600

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, dalam pembelaan, terdakwa menganggap banyak hal yang tidak diungkapkan oleh saksi-saksi dan juga oleh jaksa selama proses persidangan. terdakwa menganggap masih ada hal penting yang sengaja ditutupi oleh saksi.

“Salah satunya berkaitan dengan keterangan saksi korban Liana Rosita Irawan. Menurut terdakwa, saat memberikan kesaksiannya, saksi Liana tidak menjelaskan soal pelaporannya ke Polresta Denpasar.” kata Eka kepada Sketsindo, Selasa (11/1/22).

Dikatakan, dimuka sidang saksi Liana Rosita juga tidak mengungkapkan soal perkataannya yang meminta agar terdakwa mengembalikan uangnya agar tidak menjadi permasalahan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.