DPN Indonesia Melakukan Penyelamatan Profesi Advokat Dengan Membuka Crisis Center Advokat

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Mencermati dinamika perkembangan dunia profesi Advokat saat ini dimana adanya ketidakpastian status Kartu Tanda Pengenal Advokat salah satu Organisasi Advokat sehingga berakibat ada ketidakpastian status sebagai Advokat, serta membuat kekhawatiran kepastian dalam pembelaan hukum bagi para pencari keadilan di semua tingkat pengadilan, Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) menyampaikan maklumat kepada Advokat seluruh Indonesia.

Presiden DPN Indonesia Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H mengatakan, DPN Indonesia melakukan Penyelamatan Profesi Advokat dengan membuka Crisis Center Advokat dalam rangka perpindahan status keanggotaan Advokat dari Organisasi Advokat lamanya untuk bergabung menjadi Advokat Anggota DPN Indonesia tanpa dikenakan biaya.

“Kami membuka Crisis Center Advokat mulai saat ini sampai dengan 30 Juni 2022 untuk perpindahan status keanggotaan menjadi Advokat DPN Indonesia dengan melampirkan syarat. Kami telah menyiapkan 50 ribu kartu tanda advokat DPN Indonesia,” ujar Faizal Hafied, dalam jumpa pers di kantornya kawasan SCBD Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.