DPO!!!! Menjual Nama Mantan KAPOLDA Sumut Untuk Menipu

oleh
oleh

Medan, sketsindonews – Hingga saat ini, Polda Sumut belum berhasil menangkap pelaku penggelapan uang ratusan juta rupiah Agus Siregar dengan modus menjual nama mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso untuk memasukkan seseorang menjadi polisi.

Kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sejak sembilan bulan lalu. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor: STTLP/873/VI/2016/SPKT “I”.

Laporan itu diterima Briptu Hertika, ditandatangani Kepala Siaga Shif I, Kompol Enjang Bahari. Bahkan, suami korban juga sudah berhasil menangkap pelaku, namun polisi tidak mau menahannya dengan alasan belum cukup bukti.

Berharap kasus ini ditangani secara serius, orang tua korban akhirnya menyurati Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, selasa 21 Mater 2017.

Surat itu berisi bukti laporan dan surat perkembangan dari penyidik, lengkap dengan foto pelaku yang sedang berfoto dengan Irjen Pol Raden Budi Winarso.

“Kita berharap polisi serius menangani kasus ini dan mudah-mudahan pelaku dapat segera ditangkap agar tidak ada korban lain,” ujarnya.

Dia menilai, Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tidak mampu menangkap pelaku penipuan atas nama Agus Siregar, yang mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi angota Polri dengan mematok tarif sebesar Rp180 juta.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.