Medan, sketsindonews – Kasus dugaan korupsi voucher bahan bakar minyak (BBM) Dinas Kebersihan Pemko Medan tahun 2016, memasuki babak baru.
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan berkas bersama tujuh tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa 21 Maret 2017.
“Terhadap berkas perkara ketujuh orang tersangka telah dilimpahkan tahap II ke jaksa sesuai dengan Surat Dirreskrimsus Polda Sumut tanggal 13 Maret 2017,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada sketsindonews.com, Selasa (21/3)