Home / Berita / Kasus Korupsi Dinas Kebersihan Kota Medan “Digeber” Polda Sumut

Kasus Korupsi Dinas Kebersihan Kota Medan “Digeber” Polda Sumut

Medan, sketsindonews – Kasus dugaan korupsi voucher bahan bakar minyak (BBM) Dinas Kebersihan Pemko Medan tahun 2016, memasuki babak baru.

Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan berkas bersama tujuh tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa 21 Maret 2017.

“Terhadap berkas perkara ketujuh orang tersangka telah dilimpahkan tahap II ke jaksa sesuai dengan Surat Dirreskrimsus Polda Sumut tanggal 13 Maret 2017,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada sketsindonews.com, Selasa (21/3)

Ketujuh tersangka masing-masing Habib Abdillah (PNS) yang menjabat Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, selaku penerima uang dari Ali Sakti, tersangka lainnya.

Ali Sakti (PNS) berperan sebagai pemerintah Hendra Saputra Pulungan, tersangka lainnya. Hendra berperan sebagai pengutip uang dari sopir dan menyetornya ke tersangka M. Iqbal, yang berstatus THL dan merangkap sebagai petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus tukang stempel.

“Tersangka Hendra ini merupakan Tenaga Harian Lepas (THL), juga sopir truk sampah Dinas Kebersihan dan pengumpul uang hasil penjualan voucher,” katanya.

Tersangka lainnya M. Kamil Hasan Harahap, berstatus THL dan berperan sebagai pembagi voucher BBM solar dan penerima serta penukar voucher ke Sulaiman Wazid, karyawan SPBU Pinang Baris yang juga penerima voucher dari tersangka Amil Hasan Harahap dan menukarkan voucher dengan uang. Tersangka lainnya adalah Sutikno (PNS) selaku Kepala TPA Marelan.

Untuk ketujuh tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 dan atau pasal 8 dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Uang yang didapat pada saat OTT sebesar Rp 11.975.000,” tutupnya. (Nhata)

Check Also

PWI Bertekad Mengawal Pemberitaan Berkualitas dan Berimbang, Jokowi Minta Wartawan Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggarisbawahi pentingnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam mengawal pemberitaan yang benar, …

Watch Dragon ball super