DPRD dan Pemda DKI Berseteru Atas Penggusuran Lahan Mangga Besar

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali lakukan menertibkan atas lahan warga RT 05, 07, dan 09 di wilayah RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Hal ini sebelumnya warga telah menerima surat peringatan ke-3 (SP 3) dari Pemerintah Kota Jakarta Barat pada Jumat (19/8/2016) lalu untuk mengosongkan atau membongkar rumah yang mereka tempati.

Salah satu warga Rodyah, mengaku bahwa SP 3 itu diberikan pada Jumat malam. Ia pun menunjukkan foto saat petugas menyerahkan SP 3 tersebut.

“Masa SP 3 kok malam-malam,19 Agustus 2016 itu SP 3,” kata Rodyah yang di lansir kompas.com.

Di pihak lain penertiban terpadu Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat tetap ngotot akan melakukan pembongkaran atas lahan yang dikuasai warga.

Menurut keterangan warga, lahan itu disebut milik Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto, berdasarkan sertifikat hak atas milik lahan. Ketiganya memiliki lahan tersebut setelah mengikuti lelang yang dilakukan Gunarto Kerta Djaja pada 2015. Gunarto adalah orang yang disebut telah membeli lahan itu pada 1969. Gunarto juga disebut baru mengurus sertifikat lahan itu pada 2003.

Menurut Asisten Pembangunan Pemkot Jakarta Barat Denny Ramdan, Pemkot Jakbar bisa mengeluarkan SP 1 dan SP 3 atas permohonan pemilik sertifikat lahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.