Jakarta, sketsindonews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali lakukan menertibkan atas lahan warga RT 05, 07, dan 09 di wilayah RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Hal ini sebelumnya warga telah menerima surat peringatan ke-3 (SP 3) dari Pemerintah Kota Jakarta Barat pada Jumat (19/8/2016) lalu untuk mengosongkan atau membongkar rumah yang mereka tempati.
Salah satu warga Rodyah, mengaku bahwa SP 3 itu diberikan pada Jumat malam. Ia pun menunjukkan foto saat petugas menyerahkan SP 3 tersebut.
“Masa SP 3 kok malam-malam,19 Agustus 2016 itu SP 3,” kata Rodyah yang di lansir kompas.com.
Di pihak lain penertiban terpadu Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat tetap ngotot akan melakukan pembongkaran atas lahan yang dikuasai warga.
Menurut keterangan warga, lahan itu disebut milik Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto, berdasarkan sertifikat hak atas milik lahan. Ketiganya memiliki lahan tersebut setelah mengikuti lelang yang dilakukan Gunarto Kerta Djaja pada 2015. Gunarto adalah orang yang disebut telah membeli lahan itu pada 1969. Gunarto juga disebut baru mengurus sertifikat lahan itu pada 2003.
Menurut Asisten Pembangunan Pemkot Jakarta Barat Denny Ramdan, Pemkot Jakbar bisa mengeluarkan SP 1 dan SP 3 atas permohonan pemilik sertifikat lahan tersebut.
“Jadi, semua masyarakat kalau bermohon ke pemprov atau pemkot, semua bisa kita layani karena memang wali kota punya kewenangan itu,” kata Denny.
Selain itu, kata dia, Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan setelah tim dari Pemprov DKI melakukan kajian atas lahan tersebut.
“Ini juga kenapa Pak Wali Kota (Anas Effendi) mengeluarkan kewenangan itu juga hasil dari kajian tim Pak Gubernur dan Pak Gubernur memerintahkan untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan, produk-produk SP 1, SP 2, SP 3,” tutur dia.
Meski SP 3 sudah diterbitkan, penggusuran lahan tersebut urung di lakukan Senin 22 Agustus 2016. Rencana penggusuran lahan ini mendapat penolakan dari warga dalam bentuk bentangan spanduk.
Sebab, warga sudah tinggal 80-an tahun di lahan tersebut serta mengaku rutin membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya.
“Kita kan bayar pajak tiap tahun. Jadi, negara tahu dong kita rumah di sini,” ucap Fafa warga lainnya.
Secara bersamaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang di dampingi kader PDIP lainnya mengunjungi warga RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, yang akan digusur tim penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat.
Saat berdialog dengan warga, Prasetio meminta Pemkot Jakarta Barat untuk tidak mencampuri urusan antara warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana dengan orang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
“Saya melarang kepada pemerintah daerah untuk terlibat langsung karena ini urusannya warga masyarakat dengan pengembang (pemilik SHM),” ujar Prasetio di Mangga Besar.
Menurut Prasetio, tidak seharusnya Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan dan penggusuran terhadap warga. Dia pun meminta Pemkot Jakarta Barat tidak menjadi pihak yang mem-backing pemilik SHM.
“Nah ini harus di-clear-kan dulu. Pemerintah daerah tuh tidak bisa semena-mena seperti itu, bukan dia sebagaibacking,” kata dia.
Selain itu, Prasetio juga menyebut ada kejanggalan dalam SHM yang dimiliki Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto itu.
“Di sini saya lihat ada satu kejanggalan juga. Ini dari pihak mereka (pemilik SHM), di sini tanggal pencatatan penghapusan ini terdaftar tanggal 6 Mei 2015. Saya mau tahu ini. Ini rumah sebelum saya lahir juga ini sudah ada. Jadi kok bisa tiba-tiba ada penertiban,” ucap Prasetio.
Dia pun menyebut akan memanggil Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dalam perkara ini. Menurut Prasetio, warga harus mendapatkan hak mereka yang sudah tinggal sekitar 80 tahun di sana.
“Saya tahu lokasinya, fisiknya, faktualnya. Nanti saya panggil Wali Kota Jakarta Barat. Ini bukan soal win-win solution, haknya,” ujarnya. (Nr)