DPRD dan Pemda DKI Berseteru Atas Penggusuran Lahan Mangga Besar

oleh
oleh

“Jadi, semua masyarakat kalau bermohon ke pemprov atau pemkot, semua bisa kita layani karena memang wali kota punya kewenangan itu,” kata Denny.

Selain itu, kata dia, Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan setelah tim dari Pemprov DKI melakukan kajian atas lahan tersebut.

“Ini juga kenapa Pak Wali Kota (Anas Effendi) mengeluarkan kewenangan itu juga hasil dari kajian tim Pak Gubernur dan Pak Gubernur memerintahkan untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan, produk-produk SP 1, SP 2, SP 3,” tutur dia.

Meski SP 3 sudah diterbitkan, penggusuran lahan tersebut urung di lakukan Senin 22 Agustus 2016. Rencana penggusuran lahan ini mendapat penolakan dari warga dalam bentuk bentangan spanduk.

Sebab, warga sudah tinggal 80-an tahun di lahan tersebut serta mengaku rutin membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya.

“Kita kan bayar pajak tiap tahun. Jadi, negara tahu dong kita rumah di sini,” ucap Fafa warga lainnya.

Secara bersamaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang di dampingi kader PDIP lainnya mengunjungi warga RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, yang akan digusur tim penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.