DPRD Minta OJK Profesional dalam Proses Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sumatera Utara (DPRD Sumut) menyoroti perihal pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut.

Pergantian jajaran direksi dan komisaris dalam RUPS LB yang digelar oleh Pemprov Sumut dan pemegang saham lainnya tersebut dinilai tidak sesuai regulasi dan bisa berdampak buruk bagi kinerja Bank Sumut.

Ketua Komisi C DPRD Sumut, Dr Poaradda Nababan mengatakan Gubernur Sumut harus melakukan seleksi dan uji kepatutan (komite nominasi dan remunerasi/KNR) untuk menentukan direksi di Bank Sumut, karena apabila itu tidak dilakukan akan menjadi hal yang kurang baik.

“Dengan pergantian yang tidak sesuai prosedur dan tidak dibiasakan ikuti prosedur akan berdampak kepada kepercayaan terhadap bank Sumut yang merupakan milik rakyat Sumatera Utara juga. Apalagi nantinya hal itu akan berdampak pada stabilitas Bank Sumut,” ujar Poaradda kepada awak media, Rabu (15/3/2023).

Dia mengatakan, ada prosedur dari OJK mengenai tata cara pergantian direksi dan komisaris yang wajib dilakukan, seperti tahapan KNR, fit and proper test dan hal lainnya yang harus mengikuti peraturan yang berlaku.

“Kalau dilakukan pergantian secara semena-mena, kita akan panggil Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut dan Direksi Bank Sumut terkait hal itu. Kita akan pertanyakan kenapa pergantian Direktur Bisnis dan Syahriah Bank Sumut tidak sesuai regulasi,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.