Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Para Wijayanto selaku Amir Neo Jamaah Islamiyah (Neo JI) dan Budi Trikaryanto selaku bendahara, Senin (20/7/20).
Sidang dengan agenda putusan tersebut digelar setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Para Wijayanto 10 tahun penjara dan Budi Trikaryanto di tuntut 9 tahun penjara.
Sementara dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Perppu No.1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menJdi UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
“Dengan ini, menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara kepada Para Wijayanto dan 6 tahun 6 bulan penjara kepada Budi Trikaryanto,” kata Majelis membacakan putusan.
Sebelumnya majelis menjelaskan bahwa terdakwa memiliki ilmu agama yang mumpuni dan mengetahui bahwa Jamaah Islamiyah adalah organisasi terlarang di Indonesia yang ingin mendirikan negara islam.
Adapun hal yang memberatkan bahwa kelompok JI berkaitan erat dengan tragedi Bom Bali sehingga menimbulkan korban dan trauma yang mendalam.
Atas putusan majelis tersebut kedua terdakwa langsung menyatakan menerima.
(Eky)
Dua Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah Diputus Bersalah Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
