Eksepsi Terdakwa WNA Ditolak di PN Jaktim, Kuasa Hukum yakin Hakin Akan Bijaksana

oleh
oleh

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelae sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Malek Hafian alias Hafian Malek, Senin (15/1/24).

Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM tersebut digelar di ruang Purwoto Gandasubrata, SH dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rofik. SH. MH., dan didampingi hakim anggota Said Husein. SH.MH serta Cita Cahyaning Tias.SH.MH. dengan agenda pembacaan Putusan Sela.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rofik tersebut, dinyatakan bahwa eksepsi terdakwa ditolak dan selanjutnya meminta jaksa untuk menghadirkan saksi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.