Exorbitante Rechten dan Ancaman Kriminilisasi

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Susanto Tirtoprodjo, dalam bukunya ‘Sejarah Pergerakan Nasional Indonesia’ (1968: 49-50) memasukkan exorbitante rechten sebagai alat senjata untuk menindas pergerakan nasional.

Ini adalah hak atau kekuasaan Gubernur Jenderal untuk melakukan tindakan kepada para pejuang yang dianggap menghalangi upaya Belanda menjajah Indonesia. Ada tiga bentuk Exorbitante Rechten yang disebut Mr Susanto, yakni Externering, Internering, dan Verbanning.

banner 300x600

Externering adalah tindakan mengusir seseorang dari seluruh wilayah Hindia Belanda.  Internering adalah menunjuk suatu tempat yang harus didiami seseorang dan tidak boleh meninggalkan tempat itu tanda izin.

Sedangkan verbannning berarti melarang seseorang untuk berdiam di salah satu daerah. Ia boleh berdiam di daerah lain, sebaliknya terlarang untuk masuk daerah tertentu yang sudah ditetapkan.

Selain ketiga bentuk exorbitante rechten tadi, urai Susanto (1968-46), Pemerintah Hindia Belanda juga melarang pegawai pemerintah (ambtenaar) mengeluarkan pikirannya baik lisan maupun tulisan yang merongrong kekuasaan.

Kebijakan yang disebut Muilkorf-Circulaire (Sirkuler – Pemberangusan) ini bertujuan menghambat gejolak perjuangan nasional.

Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda menerapkan internering, externering, dan verbanning sering diterapkan setelah munculnya organisasi bumiputera yang bersifat politik. Terbitnya Staatblad Tahun 1919 No. 27 juncto  No. 561 membuka ruang bagi penduduk bumiputera di Hindia Belanda.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.