Jakarta, sketsindonews – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa menurut penyidik Firza Husein terbukti telah memproduksi konten berbau pornografi.
Seperti dilansir kompas.com, Rabu (17/5) Argo mengatakan, “Dia (Firza) membuat ketelanjangan yang ditontonkan kepada orang banyak.”
Terkait alat bukti untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan. Alat bukti tersebut meliputi telepon seluler Firza, keterangan saksi ahli dan keterangan saksi lainnya.
“Ada transmisi antara dua buah HP, dengan HP satu dan lain yang sudah diminta keterangan ahlinya. Ya transmisi itu bisa berupa gambar, suara, kode. Macem-macem di situ,” ucap dia.
Meski polisi telah memiliki alat bukti, lanjut Argo, Firza masih menyangkalnya. Menurut Argo, tidak masalah jika Firza tidak mengakui perbuatannya tersebut.
“Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan HP dia tidak mengelak,” kata Argo.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)